Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perkebunan dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perkebunan dan peternakan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan